Start Back Next End
  
11
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Tinjauan Umum tentang Pajak
Pada mulanya pajak hanyalah merupakan suatu upeti (pemberian
Cuma-Cuma) yang diberikan rakyat kepada Negara, namun seiring dengan
perkembangan upeti tersebut sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu
sendiri. Artinya, pemberian yang dilakukan rakyat kepada Negara digunakan
untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat,
memelihara jalan, membangun sarana sosial dan lain sebagainya.
Dengan adanya perkembangan dalam masyarakat, maka sifat upeti
yang semula dilakukan secara cuma-cuma dan memaksa tersebut, kemudian
dibuatlah suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa
tersebut tetap ada namun unsur keadilan lebih diperhatikan maka dibuatlah
suatu ketentuan
berupa Undang-Undang yang mengatur tentang tata cara
perpajakan, siapa saja yang akan dikenakan pajak, objek apa saja yang akan
dikenakan pajak dan berapa besarnya pajak yang harus dibayar.
2.1.1
Pengertian Pajak
Untuk memahami alasan mengapa Wajib Pajak perlu membayar pajak
yang digunakan untuk membiayai keperluan Negara, maka perlu diketahui
terlebih dahulu pengertian pajak itu sendiri.
Pajak merupakan sarana
reformasi Negara dalam meningkatkan kemandirian keuangan Negara,
meningkatkan tingkat keadilan, serta progresivitas dari pungutan pajak itu
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter