Start Back Next End
  
12
sendiri. Dalam Undang- Undang
RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ( Pasal 1) menyatakan bahwa
:
Pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada Negara yang terutang
oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan pengertian pajak menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani dalam
Waluyo (2011:2)
Pajak merupakan iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat
prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung
tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan Smeets dalam buku karangan Ilyas dan Burton (2008:6)
memaparkan definisi pajak sebagai :
“Prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma
umum dan dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat
ditunjukkan dalam hal individual yang maksudnya untuk membiayai
pengeluaran pemerintah.”
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter