13
Deifinisi lainnya yang dikemukakan oleh Seligman (2011:432), seorang
guru ekonom, guru besar pendiri dan presidan pertama dari American
Economic Association yang menyaakan bahwa:
tax is compulsory contribution from the person, to the government to
defray the expenses incurred in the common interest of all, without
reference to special benefit conferred.
Dari definisi pajak diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur
yang terdapat dalam pengertian tersebut :
1.
Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang. Asas ini
sesuai dengan
pasal 1 (angka 1) UU No. 6 Tahun 1983 yang sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan UU
No. 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.
Pemungutan pajak bersifat memaksa. Apabila terdapat Wajib Pajak
yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya maka akan dikenakan
sanksi sesuai peraturan Perundang-Undangan.
3.
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang dapat
ditunjukkan secara langsung. Misalnya : orang yang membayar pajak
akan berjalan dijalan yang sama dengan orang yang tidak membayar
pajak.
4.
Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran
yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
2.1.2 Fungsi Pajak
Menurut Waluyo
(2011
: 6)
menyatakan bahwa Pajak dilihat dari
pemungutannya memiliki dua fungsi :
|