14
1.
Fungsi Budgetair (Penerimaan)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi
pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh :
dimasukkannya pajak dalam APBN (Anggran Pendapatan Belanja
Negara) sebagai penerimaan dalam Negeri.
2.
Fungsi Regulerend (mengatur)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan Pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Sebagai
contoh : dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman
keras, dapat ditekankan. Demikian juga terhadap barang mewah.
2.1.3 Jenis - Jenis Pajak
Menurut Waluyo (2011 : 12)
menyatakan jenis pajak dapat dibagi
dalam beberapa kelompok, yaitu :
A.
Menurut Golongannya dibagi menjadi 2 golongan :
a)
Pajak Langsung
Yaitu pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak
yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan. Contohnya : Pajak
Penghasilan (PPh).
b)
Pajak Tidak Langsung
Yaitu pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain
sehingga sering disebut dengan pajak tidak langsung. Contohnya :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
B.
Menurut sifatnya
Dapat dibagi menjadi 2 golongan, yaitu :
|