Start Back Next End
  
15
a)
Pajak Subjektif
Yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari
syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan dari Wajib
Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan.
b)
Pajak Objektif
Yaitu pajak yang bedasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri Wajib Pajak. Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
C.
Menurut pemungutannya 
Dapat dibagi menjadi 2 golongan :
a)
Pajak Pusat
Yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan
unutk membiayai rumah tangga. Contohnya : Pajak Penghasilan dan
Pajak Pertambahan Nilai.
b)
Pajak Daerah
Yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan
untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya : Pajak Reklame
dan Pajak Parkir.
2.1.4 Hukum Pajak
Kewenangan pemungutan pajak berada pada Pemerintah. Di Negara
hukum segala sesuatu harus ditetapkan
dalam
Undang-Undang, seperti di
Indonesia pemungutan pajak diatur dalam pasal 23A Amandemen Undang-
Undang Dasar 1945 bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan Negara diatur dalam Undang-Undang. Selanjutnya,
keseluruhan peraturan yang meliputi kewenangan Pemerintah untuk
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter