Start Back Next End
  
16
mengambil kekayaan seseorng dan menyerahkan kembali kepada masyarakat
melalui kas Negara termaksud ruang lingkup pengertian hukum pajak.
(Waluyo 2011 : 7)
Dalam buku Waluyo edisi 10 (2011 : 11),
memuat tentang hukum pajak
mengatur hubungan antara Pemerintah (Fiskus) selaku pemungut pajak
dengan Wajib Pajak. Apabila dilihat dari materinya,
hukum pajak dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Hukum pajak materil
Yaitu hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan
keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek-
objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang
dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan
hubungan hukum antara Pemerintah dan Wajib Pajak.
Contohnya : UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
     UU No. 12 Tahnu 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
b.
Hukum pajak formal
Yaitu hukum pajak yang memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan
hukum pajak materiil menjadi kenyataan.
Contohnya : Tata Cara Penghapusan utang pajak
Yang termaksud dalam Subjek Pajak adalah semua Warga
Negara
Indonesia
yang
bahkan sejak ia dilahirkan di Indonesia dan menetap di
Indonesia
atau Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di
Indonesia lebih dari 183 hari. Sedangkan yang termaksud dalam Objek
Pajak adalah adanya harta, warisan yang belum terbagi,  adanya penghasilan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter