17
maupun adanya melakukan transaksi. Yang berhak dikatakan sebagai Wajib
Pajak apabila Orang Pribadi tersebut telah memenuhi Syarat Subjektif
dan
Syarat Objektif
seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 6
Tahun 1983 yang sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.
28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum Perpajakan
yaitu setiap Wajib
Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sesuai
dengan Ketentuan
Perundang-Undangan Perpajakan wajib mendaftarkan
diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan (tempat usaha) Wajib Pajak yang
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP
merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan NPWP, maka
wajib mengisi Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan
Tahunan, apabila tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No.
6 Tahun 1983 yang sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.
28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Untuk batas waktu
penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan
sesuai dengan Pasal 3 (3)
UU
KUP adalah :
1.
Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Pajak.
2.
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun
Pajak.
|