18
3.
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang perpajakan, ada
beberapa jenis pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak, yaitu :
a.
Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU RI No. 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU RI No. 36 Tahun 2008.
b.
Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPN
dan PPnBM) dalam UU RI No. 8 Tahun 1983
sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU RI No. 42 Tahun 2009.
c.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam UU RI No. 12 Tahun 1985
sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU RI No. 12 Tahun 1994.
2.1.5
Sistem Pemungutan Pajak
Sedangkan untuk sistem pemungutan pajak menurut Waluyo (2011 :
17 ) dibagi atas 3 (empat), yaitu :
a.
Official Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada
pemungut pajak (Fiskus) untuk menentukan besarnya
pajak yang harus
dibayar oleh Wajib Pajak. Dengan berlakunya sistem ini, Wajib Pajak
bersifat pasif dan menunggu pihak Fiskus untuk mengeluarkan SKP (
Surat Ketetapan Pajak) guna untuk mengetahui besarnya pajak yang
terutang.
b.
Self Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada
Wajib Pajak sendiri untuk menghitung, meyetor dan melaporkan besarnya
|