19
pajak terutang. Dengan sistem ini, maka Wajib Pajak berperan secara aktif
dan pihak Fiskus hanya melakukan pengawasan guna Wajib Pajak agar
tidak melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Contohnya : PPh.
c.
Withholding System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada
pihak ketiga untuk memotong dan memungut pajak, yang selanjutnya
pihak ketiga
ini akan meyetorkannya kepada
Fiskus. Contoh : PPN, PPh
pasal 22, pasal4(2), pasal 23, pasal 15, pasal 26.
2.1.6
Pajak Pertambahan Nilai
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai menurut Untung Sukardji (2012 :
1), yaitu :
1.
PPN adalah Pajak Tidak Langsung
PPN dapat dialihkan ke pihak lain apabila pembeli sudah membeli barang dan
membayarkan PPN, maka penjual wajib menyetorkan kepada Negara.
2.
PPN adalah Pajak Objektif
PPN dikenakan apabila memiliki objek pajak.
3.
PPN Bersifat Multi Stage Levy
PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
4.
Perhitungan PPN Terutang untuk Dibayar ke Kas Negara Menggunakan
Indirect Subtraction Method
Indirect Subtraction Method adalah metode perhitungan PPN yang akan
disetor ke kas
negaraa dengan cara mengurangkan pajak atas perolehan
dengan pajak atas penyerahan barang atau jasa.
|