Start Back Next End
  
20
5.
PPN Bersifat Non Kumulatif
PPN yang Multi Stage Levy
naum bersifat non kumulatif yaitu tidak
menimbulkan pajak berganda.
6.
PPN di Indonesia Menganut Tarif Tunggal (Single Rate)
PPN di indonesua menggunakan
tarif tunggal yang dalam UU PPN 1984
ditetapkan sebesar 10%.
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena
Pajak) wajib untuk membuat Faktur Pajak apabila terjadinya penjualan.
Dalam UU PPN No. 42 Tahun 2009,
PKP wajib membuat faktur pajak
apabila adanya terjadinya pembayaran atau terjadinya penyerahan barang/jasa
kena pajak, faktur pajak harus dibuat paling lambat
pada
akhir bulan
berikutnya dan dapat dikreditkan dalam jangka waktu 3 bulan. Akan tetapi
dalam UU perpajakan sebelum tahun 2008 tidak mengharuskan PKP untuk
membuat faktur pajak pada akhir bulan berikutnya. 
2.1.7
Pajak Penghasilan
Dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan:
“Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas
Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak.”
Dan dalam buku Waluyo (2011:99) berisi bahwa pengertian Subjek Pajak
meliputi Orang Pribadi, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,
Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), sebagai berikut :
a.
Orang Pribadi 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter