Start Back Next End
  
21
Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak dapat bertempat tinggal atau berada
di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
b.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan.
Warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan Subjek Pajak
pengganti menggantikan yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan
warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti
dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari
warisan tetap dapat dilaksanakan.
c.
Badan
Pengertian Badan mengacu pada Undang-Undang KUP, bahwa Badan
merupakan Orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi
Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnta, Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama atau
bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan,
Perkumpulan,
Yayasan, Organisasi Massa dan Bentuk Badan lainnya
termaksud Kontrak Investasi Kolektif dan Badan Usaha Tetap.
d.
Badan Usaha tetap
Adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi yang
bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, atau Badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter