Start Back Next End
  
22
2.2
Tinjauan Umum tentang Sengketa Pajak.
2.2.1
Pengertian Sengketa Pajak
Pengertian Sengketa Pajak dalam pasal 1 angka (5) Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
“Sengketa Pajak merupakan sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara pihak Wajib Pajak dengan pihak Fiskus, akibat
dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding/gugatan ke
pengadilan pajak berdasarkan peraturan Perundang-Undangan
perpajakan, termaksud gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan
Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa (Undang-Undang
No. 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.”
2.2.2
Kategori Sengketa Pajak
Dalam praktiknya, produk hukum dari ketetapan pajak yang dikeluarkan
oleh Fiskus tidak selalu dapat diterima atau disetujui oleh Wajib Pajak. Pada
umumnya Wajib Pajak dan atau juga Fiskus menganggap bahwa terdapat
kesalahan atau pelanggaran pada produk ketetapan sehingga perlu direvisi.
Berdasarkan kelaziman, kesalahan atau pelanggaran yang berujung pada
masalah sengketa pajak dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu :
a.
Sengketa formal
Sengketa formal timbul apabila Wajib Pajak dan atau Fiskus tidak
mematuhi prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan oleh Perundang-
Undangan Perpajakan. Bagi Fiskus, kesalahan atau pelanggaran formal
mencakup segala penyimpangan terhadap prosedur dan tata cara
pemeriksaan, penerbitam ketetapan sampai dengan keputusan keberatan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter