23
Sedangkan bagi Wajib Pajak, kesalahan atau pelanggaran formal
tersebut berupa tidak dipatuhi atau dilaksanakannya prosedur dan tata
cara yang ditetapkan oleh Perundang-Undangan perpajakan.
Contohnya : masalah jangka waktu penyampaian surat dan syarat formal
sahnya suatu permohonan.
b.
Sengketa material
Sengketa material atau biasa yang dikenal dengan materi sengketa,
terjadi apabila tedapat perbedaan jumlah pajak yang lebih dibayar
(dalam kasus restitusi) menurut Fiskus
dengan jumlah perhitungan
menurut Wajib Pajak. Perbedaan ini bisa timbul karena adanya beda
pendapat mengenai dasar hukum yang seharusnya digunakan, beda
persepsi atas perpajakan, perselisihan atas suatu transaksi, atau bisa juga
disebabkan oleh hal-hal lainnya.
2.2.3
Penagihan Pajak
Pengertian Penagihan Pajak dalam Undang-Undang
No. 19 Tahun
2000 adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,
melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat
paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, menjual barang
yang telah disita. Tujuan dengan adanya
penagihan pajak agar Wajib Pajak atau penanggung pajak melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak.
|