Start Back Next End
  
24
Saat jatuh tempo pembayaran pajak merupakan awal dari proses
penagihan pajak. Prosedur dalam penagihan pajak
dalam Undang-Undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), yaitu :
1.
Surat Teguran
Surat teguran merupakan langkah awal dari proses penagihan
pajak. Surat Teguran diterbitkan selambat-lambatnya
dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran
utang pajak.
2.
Surat Paksa
Surat Paksa diterbitkan dan disampaikan setelah 21 (dua puluh
satu) hari dari tanggal Surat teguran
3.
Penyitaan
Apabila setelah diberikan Surat Paksa, akan tetapi penanggung
pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka dalam jangka
waktu 2x24 jam akan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang
penanggung pajak.
4.
Pengumuman Lelang
Setelah tindakan penyitaan harta penanggung pajak dilakukan dan
Penanggung Pajak masih belum melunasi seluruh utang pajak dan
biaya penagihan pajak, maka dilanjutkan dengan penjualan barang
sita tersebut atau dilakukan secara lelang. Apabila barang yang
akan dilelang merupakan barang yang tidak berwujud maka
diperlukan pengumuman lelang setelah jangka waktu 14 hari
setelah tanggal penyitaan dan dilakukan pengumuman kedua
dalam jangka waktu setelah 10 hari kemudian.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter