Start Back Next End
  
38
dan hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan
likuiditas. Gugatan yang telah masuk dalam Pengadilan Pajak, masih dapat
dicabut oleh penggugat dengan cara mengajukan surat pernyataan
pencabutan gugatan kepada Pengadilan Pajak. Gugatan yang dicabut akan
dihapuskan dari daftar sengketa dengan cara :
a.
Penetapan ketua pengadilan dalam hal surat pernyataan pencabutan
diajukan sebelum sidang (belum dilakukan oleh Majelis Hakim).
b.
Putusan Majelis Hakim melalui pemeriksaan dalam hal surat penyataan
pencabutan diajukan setelah sidang (saat sidang gugatan sudah
dimulai/berjalan dan sedang dilakukan pemeriksaan) atas persetujuan
tergugat.
e.
Pengajuan dan Penghapusan Sanksi Administrasi
berdasarkan Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan
maksimal 2 kali untuk pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi
administrasi san STP atau SKP:
1.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi adminitrasi berupa
bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahannya;
2.
Mengurangn atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak
benar;
3.
Mengurangkan atau membatalakna Surat Tagihan Pajak; atau
4.
Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak
dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter