Start Back Next End
  
37
d.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang
dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
telah diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Perpajakan. 
Syarat pengajuan gugatan
dalam Pasal 40 UU No. 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak :
a.
Diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Pajak dalam Bahasa
Indonesia dengan dicantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan
atau keputusan yang digugat.
b.
Dalam hal gugatan dilakukan atas pelaksanaan penagihan pajak,
diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan
penagihan.
c.
Dalam hal gugatan dilakukam terhadap suatu keputusan, diajukan
dalam jangka waktu 30
hari sejak tanggal diterima keputusan yang
digugat.
d.
Satu gugatan adalah untuk satu keputusan atau satu pelaksanaan
penagihan.
Wajib Pajak yang mengajukan gugatan harus membayar semua
jumlah yang tertera dalam SKP (Surat Ketetapan
Pajak) yang
dikenal
dengan istilah tidak menunda kewajiban perpajakan dan tidak menghalangi
pelaksanaan penagihan pajak.
Akan tetapi Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan penyicilan atau penundaan pembayaran pajak yang terutang
termaksud kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus
dibayar dalam SPT meskipun telah ditentukan tanggal jatuh tempo
pembayaran pajak. Kelonggaran ini diberikan dalam jangka waktu 12 bulan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter