Start Back Next End
  
36
akibat keberatan ditolak atau diterima sebagian tidak dikenakan. Pengadilan
Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sudah harus memberikan keputusan
apakah banding diterima seluruhnya maupun sebagian atau ditolak. Apabila
dalam hal keputusan Banding ditolak maupun diterima sebagian, maka
Wajib Pajak dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen).
d.
Gugatan
Dalam pasal 40
UU No. 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak
diuraikan bahwa :
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak
atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Penagihan
Pajak terhadap
keputusan yang dapat diajukan Gugatan
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang
berlaku.
Apabila Wajib Pajak mendapati penerbitan surat ketetapan pajak atau
STP tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan
peratutan perundang-undangan perpajakan, maka sesuai dengan Pasal 23
ayat (2) huruf d, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Badan
Peradilan Pajak. Seperti yang terdapat
dalam pasal
23 Undang-Undang
KUP, menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan gugatan atas :
a.
Pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau
pengumuman lelang.
b.
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
c.
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,
selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter