Start Back Next End
  
35
Keberatan tersebut diterima, maka DJP sudah harus memberikan keputusan
atas keberatan tersebut.
Keputusan tersebut dapat berupa mengabulkan
seluruhnya atau sebagian dan menolak. Namun apabila dalam jangka waktu
12 bulan, DJP belum/tidak memberikan keputusan kepada Wajib Pajak,
maka dalam hal ini akan dianggap bahwa pengajuan keberatan yang
dilakukan Wajib Pajak diterima. Apabila keputusan tersebut berupa ditolak
maupun dikabulkan sebagian, maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi
adminstrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah
pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah
dibayar sebelum mengajukan keberatan.
c. Banding.
Dalam pasal 27 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah
beberapa kali dengan UU No. 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa 
“ Banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan banding, yaitu
keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak yaitu surat
keputusan keberatan.”
Banding diajukan oleh Wajib Pajak hanya kepada Badan Peradilan
Pajak atau Pengadilan Pajak hanya atas Surat Keputusan Keberatan dalam
arti lain, Banding tidak dapat diajukan Wajib Pajak apabila sebelumnya
Wajib Pajak tidak mengajukan Keberatan. Permohonan Banding ini harus
diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan
dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan.
Dalam hal Wajib
Pajak yang mengajukan banding, maka denda
administrasi sebesar 50%
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter