34
berpendapat bahwa jumlah pajak yang ditetapkan tidak sebagaimana
mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada
DJP (Direktorat Jendral Pajak) sesuai dengan Pasal 25 ayat (1)
UU No. 6
Tahun 1983 yang sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.
28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan yang
menyatakan bahwa :
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada
Direktorat Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) ; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT) ; Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) ; Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) ; Pemotongan atau Pemungutan pajak
oleh pihak ketiga berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan Perpajakan.
Keberatan harus diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak atau sejak tanggal
pemotongan atau pemungutan pajak,
kecuali Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi
karena keadaan diluar kekuasaannya.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu
pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
keberatan yang harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
tanggal diterbitkannya atau dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua)
bulan bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak didaerah tertentu,
menjadi tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Keberatan. Dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat
|