Start Back Next End
  
33
a.
berdasarkan Pasal 16 UU KUP Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang dalam penerbitannya
terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat
6 bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus
member keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib
Pajak. Apabila jangka waktu yang dimaksud telah lewat, tetapi DJP
tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan
tersebut dianggap dikabulkan. Apabila diminta oleh Wajib Pajak, DJP
wajib memberikan keterangan
secara tertulis mengenai hal-hal yang
menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan
Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak ingin menggunakan Pasal 16 UU
KUP, ia harus yakin bahwa penerbitan SKPKB atau SKPKBT atau STP
oleh DJP terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Keberatan
Keberatan merupakan proses awal yang harus ditempuh bila
terjadi
persengkataan atau perselisihan dibidang pajak.
Apabila Wajib Pajak
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter