Start Back Next End
  
32
2.
Apabila dari hasil penelitian Surat pemberitahuan terdapat
kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah
hitung.
3.
Apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi berupa bunga dan atau
denda.
4.
Apabila Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN
tidak melaporkan kegiatannya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP).
5.
Apabila pengusaha yang tidak/belum dikukuhkan sebagai PKP,
tetapi membuat Faktur Pajak.
6.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat atau
membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu, atau tidak mengisi
Faktur Pajak dengan lengkap.
Penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) ini juga akan disertai dengan
sanksi berupa sanksi administrasi dan/atau sanksi bunga sebesar 2% per bulan
paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak Tahun Pajak atau
bagian Tahun Pajak sampai dengan saat diterbitkannya STP (Surat Tagihan
Pajak).
2.2.7
Penyelesaian Sengketa Pajak
Dalam buku Diaz Priantara (2011:224)
Atas hasil pemeriksaan yang
dikeluarkannya SKP (Surat Ketetapan Pajak) maupun STP (Surat Tagihan
Pajak) oleh pihak Fiskus, tentunya tidak semuanya disetujui Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan perlawanan :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter