Start Back Next End
  
31
data yang semula belum terungkap yang dapat menyebabkan
penambahan pajak yang terutang.
c.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diakibatkan oleh jumlah
kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau tidak
seharusnya terutang.
SKPLB diterbitkan apabila ada permohonan
tertulis dari Wajib Pajak.
KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sudah harus
menerbitkan SKPLB paling lama 12 (Dua Belas) bulan sejak
permohonan diterima kecuali untuk kegiatan tertentu. Apabila melebihi
jangka waktu tersebut belum ada keputusan dari KPP, maka
permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Wajib Pajak berhak
untuk memperoleh pengembalian atas kelebihan pajaknya.
Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata jumlah pajak yang dibayar
melebihi pembayaran pajak yang ditetapkan, maka SKPLB ini masih
dapat diterbitkan lagi.
d.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Adalah Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk menentukan
jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
e.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Adalah surat
yang diterbitkan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau
sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Surat Tagihan Pajak dapat
diterbitkan dalam hal :
1.
Apabila PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter