30
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok
pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus
dibayar. SKPKB diterbitkan dalam hal :
1.
Apabila dalam hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang
terhutang tidak atau kurang dibayar.
2.
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis
tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam
Surat Teguran.
3.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atas PPN dan PPnBM
ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau
tidak seharusnya dikenakan tarif 0%.
4.
Apabila Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban pembukuan dan
tidak memenuhi permintaan dalam pemeriksaan pajak, sehingga
tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
Penerbitan SKPKB akan disertai dengan sanksi administrasi berupa
bunga atau denda. Sanksi administrasi dikenakan sebesar 2% per
bulan maksimal 24 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah pajak
yang terutang.
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Adalah Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPKBT.
Penerbitan SKPKBT dilakukan apabila ditemukan data baru dan/atau
|