Start Back Next End
  
29
e.
Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan
penghasilan netto.
f.
Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
g.
Penentuan satu (pemusatan)
atau lebih tempat terutang pajak
pertambahan nilai.
h.
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan dari
hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya perbedaan atau selisih,
maka pihak Fiskus berwenang untuk menerbitkan produk hukum berupa
Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berfungsi sebagai Surat Tagihan Pajak
(STP).
Sebelum diterbitkannya produk hukum tersebut, bagian tim
pemeriksa pajak akan memberitahukan secara tertulis mengenai hasil dari
pemeriksaan yang biasa dikenal dengan nama Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan (SPHP) yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Tim
Pemeriksa, Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam kondisi ini, sering sekali Wajib
Pajak merasa keberatan atas penetapan jumlah pajak yang ditetapkan oleh
Fiskus dalam SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), maka dari sini
mulailah
terjadi sengketa antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal
Pajak. Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dimulai dari penelitian atas SPT
(Surat Pemberitahuan
Tahunan) yang disampaikan Wajib Pajak ke KPP
(Kantor Pelayanan Pajak) sedangkan untuk penegakkan hukum dilakukan
dengan cara pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak. Adapun produk
hukum yang diterbitkan oleh fiskus atas hasil pemeriksaan “Waluyo (2011 :
53)” adalah :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter