Start Back Next End
  
28
dan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menguji tingkat
kepatuhan Wajib Pajak dapat dilakukan apabila Wajib Pajak :
a.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar,
termaksud yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak.
b.
Menyatakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi.
c.
Tidak menyampaikam atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi
melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran.
d.
Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi,
pembubaran atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
e.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi
berdasarkan hasil analisis risk (risk based selection) mengindikasikan
adanya kewajiban perpajakan  Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
Sedangkan dalam pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.03/2007, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
dapat dilakukan dalam hal :
a.
Pemberian NPWP secara jabatan.
b.
Penghapusan NPWP.
c.
Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
d.
Wajib pajak mengajukan keberatan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter