Start Back Next End
  
23
Gambar 2.2 Koreksi Fiskal
Sumber: Erly Suandy (2011:87)
Koreksi fiskal adalah koreksi/penyesuaian yang harus
dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum menghitung PPh bagi Wajib
Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi (yang menggunakan
pembukuan). Koreksi fiskal terdiri dari 2 jenis, yaitu:
1.
Koreksi fiskal positif, yaitu koreksi atas laporan keuangan
komersial agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang menyebabkan jumlah Penghasilan
Kena Pajak dan PPh terutang bertambah.
2.
Koreksi fiskal negatif, yaitu koreksi atas laporan keuangan
komersial agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
perpajakan yang menyebabkan jumlah Penghasilan
Kena Pajak dan PPh terutang berkurang.
Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan pengakuan
penghasilan maupun biaya antara akuntansi dengan perpajakan.
Perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan
keuangan fiskal dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu perbedaan
waktu dan perbedaan tetap.
2.1.5.2 Beda Tetap
Beda tetap atau permanent differences
adalah perbedaan
pengakuan pendapatan
dan biaya antara prinsip akuntansi dengan
Laporan Keuangan Komersial
Koreksi Fiskal
Laporan Keuangan Komersial
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter