15
Kerangka Teori dan Literatur
Pengertian Pertambangan
Pengertian pertambangan sesuai dengan Undang-undang Mineral dan
Batubara (UU minerba) No.4 tahun 2009 Pasal
1 mengungkapkan yang
dimaksud
dengan
pertambangan adalah
keseluruhan
atau sebagian
tahapan-
tahapan yang meliputi kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Menurut UU No.11 Tahun 1967, menyatakan bahwa bahan tambang
dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yakni:
1.
Golongan A sebagai bahan strategis
Bahan Golongan A
merupakan barang yang penting bagi pertahanan,
keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian
besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya:
minyak, uranium dan plutonium.
2.
Golongan B sebagai bahan vital
Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya:
emas, perak, besi dan tembaga.
|