Start Back Next End
  
15
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Kerangka Teori dan Literatur
2.1.1
Pengertian Pertambangan 
Pengertian pertambangan sesuai dengan Undang-undang Mineral dan
Batubara (UU minerba) No.4 tahun 2009 Pasal
1 mengungkapkan yang
dimaksud
dengan
pertambangan adalah
keseluruhan
atau sebagian
tahapan-
tahapan yang meliputi kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Menurut UU No.11 Tahun 1967, menyatakan bahwa bahan tambang
dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yakni:
1.
Golongan A sebagai bahan strategis
Bahan Golongan A
merupakan barang yang penting bagi pertahanan,
keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian
besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya:
minyak, uranium dan plutonium.
2.
Golongan B sebagai bahan vital 
Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya:
emas, perak, besi dan tembaga.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter