Start Back Next End
  
16
3.
Golongan C sebagai bahan tidak strategis dan tidak vital
Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap secara langsung
mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya:
garam, pasir, marmer,
batu kapur dan asbes.
2.1.1.1  Istilah dalam Pertambangan
Berikut adalah 
istilah yang digunakan dalam industri pertambangan
yang terkandung dalam UU minerba No.4 tahun 2009 Pasal 1:
A.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang
memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau
gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau
padu.
B.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk
secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
C.
Pertambangan Mineral
adalah pertambangan kumpulan mineral yang
berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta
air tanah.
D.
Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang
terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan
aspal.
E.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter