17
F.
Izin Usaha Pertambangan
(IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan.
G.
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
H.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai
pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi
produksi.
I.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah
dan investasi terbatas.
J.
Izin Usaha Pertambangan Khusus
(IUPK)
adalah izin untuk
melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
K.
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di
wilayah izin usaha pertambangan khusus.
L.
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai
pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan
operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
M.
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk
mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
N.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk
memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk,
|