Start Back Next End
  
26
manusia, serta mahluk hidup lainnya.
Dengan adanya kegiatan
penambangan pada suatu daerah tertentu, maka akan menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan,
meliputi tetapi tidak terbatas pada:
Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya
mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan
dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau
proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu
yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat
dan atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu
kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan
berkesinambungan.
Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif
kegiatan usaha penambangan, maka perlu dilakukan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PLH) yang meliputi upaya terpadu dalam
pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan
pengembangan lingkungan hidup.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter