27
Uraian Kegiatan :
Uraian kegiatan pengelolaan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak
terbatas pada:
a)
Penyusunan dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL)
Upaya pencegahan pencemaran sungai oleh air hasil penirisan
tambang, berupa pembuatan kolam pengendap lumpur di sekitar:
lokasi penggalian, dumping area, dan stockpile. Termasuk dalam
kegiatan ini adalah pengurasan lumpur dari kolam pengendap.
Pengaturan bentuk lahan (land scaping) disesuaikan dengan kondisi
topografi dan hidrologi setempat. Kegiatan ini meliputi:
1.
Pengaturan bentuk lereng, dimaksudkan untuk mengurangi
kecepatan air permukaan, erosi, sedimentasi, dan longsor;
2.
Pengaturan saluran pembuangan air, dimaksudkan untuk
mengatur air agar tidak mengalir pada tempat-tempat
tertentu, sehingga dapat mengurangi kerusakan lahan
akibat erosi.
b)
Pengelolaan tanah pucuk (topsoil), yaitu kegiatan pengambilan
dan penyimpanan tanah pucuk dari lokasi tanah yang akan
ditambang dan ditimbun untuk dimanfaatkan kembali pada
kegiatan reklamasi bekas daerah timbunan yang telah selesai.
c)
Revegetasi, yaitu penanaman kembali pada lahan bekas
tambang yang vegetasi awalnya telah rusak atau terganggu.
|