28
d)
Pengendalian erosi, yaitu kegiatan berupa penanaman rumput,
pembuatan teras, pemberian batu pecah, pembuatan saluran
pengelak, dan lain-lain.
e)
Pencegahan pencemaran akibat debu, antara lain kegiatan
berupa penyemprotan air di lokasi jalan produksi, loading
station, stockpile, dan tempat lainnya yang dapat
menimbulkan debu.
f)
Pencegahan kelongsoran, yaitu kegiatan berupa pemantapan
lereng dengan melandaikannya, pembuatan slope dan tanggul
pengaman (dike).
g)
Penelitian tanah dan tanaman untuk mendapatkan cara dan
teknik penanaman yang baik dan cocok.
h)
Pemantauan kualitas air yang keluar dari kolam-kolam
pengendap, saluran pemukiman, dan sungai di sekitar lokasi
penambangan.
i)
Pemantauan kualitas udara di lokasi kegiatan penambangan
dan pemukiman karyawan, serta penduduk sekitarnya.
j)
Pemantauan kualitas tanah di dumping area.
k)
Pemantauan luas lokasi vegetasi yang rusak dan yang telah
direvegetasi .
|