40
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya.
(b) Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat
dan/atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu kurang
berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.
Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif
kegiatan usaha penambangan, maka perlu dilakukan pengelolaan lingkungan
hidup yang meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,
pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan
hidup.
1.
Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
Dalam pertambangan, stripping ratio
atau strip ratio
mengacu pada
rasio volume overburden
(atau bahan limbah) yang diperlukan untuk
ditangani dalam rangka untuk mengambil beberapa volume bijih. Sebagai
contoh, rasio pengupasan 03:01 berarti bahwa penambangan satu meter kubik
bijih tambang akan membutuhkan tiga meter kubik limbah batuan. Rasio
pengupasan tanah biasanya dikurangi untuk menunjukkan volume
pembuangan sampah diperlukan untuk mengambil satu satuan volume bijih ,
misalnya, 2:1 sebagai lawan 04:02.
|