48
Pengeluaran yang terkait dengan pengembangan sumber daya mineral
tidak diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi.
Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK 19 (revisi 2010) :
Aset Tak berwujud memberikan panduan pengakuan aset yang timbul dari
pengembangan.
Suatu aset tidak berwujud yang timbul dari pengembangan (atau dari
tahap pengembangan pada suatu proyek internal) diakui jika, dan hanya jika,
entitas dapat menunjukkan semua hal berikut ini:
(a)
Kelayakan teknis penyelesaian aset tidak berwujud
tersebut
sehingga aset tersebut dapat digunakan atau dijual;
(b)
niat untuk menyelesaikan aset tidak berwujud tersebut dan
menggunakannya atau menjualnya;
(c)
kemampuan untuk menggunakan atau menjual aset tidak
berwujud tersebut;
(d)
bagaimana aset tidak berwujud akan menghasilkan
kemungkinan besar manfaat ekonomis masa depan. Antara
lain
entitas
harus
mampu
menunjukkan
adanya
pasar bagi
keluaran aset tidak berwujud atau pasar atas aset tidak
berwujud itu sendiri, atau, jika aset tidak berwujud itu akan
digunakan secara internal, entitas harus mampu menunjukkan
kegunaan aset tidak berwujud tersebut;
(e)
tersedianya sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya
lainnya untuk menyelesaikan pengembangan aset tidak
berwujud dan untuk menggunakan atau menjual aset tersebut;
dan
(f)
kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran yang
terkait dengan aset tidak bewujud selama pengembangannya
PSAK 19 revisi 2010 (par 56).
Entitas dapat mengubah kebijakan akuntansinya atas pengeluaran
ekplorasi dan evaluasi jika perubahan kebijakan tersebut dapat membuat
laporan keuangan menjadi lebih relevan bagi kebutuhan pengguna dalam
pengambilan keputusan dan andal, atau lebih andal dan relevan bagi
kebutuhan pengambilan keputusan. Entitas mempertimbangkan unsur relevan
dan keandalan dengan menggunakan kriteria dalam PSAK 25 (revisi 2009):
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
|