Start Back Next End
  
49
2.1.2.4.3 Klasifikasi Aset Eksplorasi dan Evaluasi
Perusahaan pertambangan dapat mengklasifikasikan aset eksplorasi
dan evalusinya sebagai intangible asset
misalnya hak pengeboran atau
tangible asset
misalnya sarana dan drilling rigs.
Sepanjang aset berwujud
yang digunakan dalam mengembangkan aset tidak
berwujud, jumlah yang
mencerminkan penggunaan tersebut sebagai bagian dari biaya perolehan aset
tak
berwujud. Namun demikian, penggunaan aset berwujud untuk
mengembangkan suatu aset tidak
berwujud tidak mengubah aset berwujud
menjadi aset tidak
berwujud.
Suatu aset tidak diklasifikasikan sebagai aset
eksplorasi dan evaluasi ketika kelayakan teknis dan kelangsungan usaha
komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan. Aset
eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya, dan setiap rugi penurunan
nilai diakui, sebelum direklasifikasi.
2.1.3
Perbedaan PSAK 33 (1994) dan PSAK 33 (revisi 2011)
Terdapat perbedaan ruang lingkup dalam pengaturan aktivitas
pertambangan antara PSAK 33 (1994) dengan PSAK 33 (revisi 2011), yang
dapat dilihat dari tabel berikut :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter