Start Back Next End
  
50
Tabel 2. 4 Perbedaan PSAK 33 (1994) dan PSAK 33 (revisi 2011)
No
Perihal
PSAK 33 (1994)
PSAK 33 (Revisi 2011)
1
Ruang Lingkup
Eksplorasi
Pengupasan lapisan tanah
 
 
Pengembangan dan Konstruksi
Pengelolaan lingkungan hidup
 
Produksi
 
Pengelolaan lingkungan hidup
 
2
Eksplorasi
Biaya eksplorasi diakui sebagai
beban, kecuali:
Tidak diatur
 
Belum terdapat cadangan, izin masih
berlaku, dan kegiatan eksplorasi
signifikan masih dilakukan.
Dalam PSAK 64, biaya
eksplorasi (dan evaluasi) diakui
sebagai aset. Biaya tersebut
tidak termasuk biaya perizinan.
 
Terdapat cadangan terbukti dan izin
masih berlaku.
 
 
 
Biaya ekplorasi mencakup biaya
perizinan
 
3
Pengembangan
dan Konstruksi
Biaya pengembangan diakui sebagai
aset (biaya yang ditangguhkan)
Tidak diatur
 
Biaya konstruksi diakui sebagai aset
tetap.
Dalam PSAK 64, perlakuan atas
biaya pengembangan merujuk
pada KDPPLK dan PSAK 19 :  
Aset Tak berwujud
Biaya konstruksi diatur di
PSAK lain, misalnya PSAK 16 :
Aset tetap
4
Produksi
Biaya pengupasan lapisan tanah awal
diakui sebagai aset (beban
tangguhan)
Biaya pengupasan lapisan tanah
awal diakui sebagai aset (beban
tangguhan)
Biaya pengupasan lapisan tanah
selanjutnya diakui sebagai beban.
Biaya pengupasan lapisan tanah
selanjutnya diakui sebagai
beban.
 
Biaya produksi diakui sebagai
persediaan.
 
5
Pengelolaan
lingkungan hidup
Biaya pengelolaan lingkungan hidup
dalam aktivitas produksi diakui
sebagai beban.
Sama
 
Biaya pengelolaan lingkungan hidup
dalam aktivitas eksplorasi dan
pengembangan diakui sebagai aset
(beban tangguhan)
 
Sumber: PSAK 33(2011:33.vii-viii)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter