19
V.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
W. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha
pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas
lingkungan dan ekosistem agar
dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya.
X.
Kegiatan pascatambang
adalah kegiatan terencana, sistematis, dan
berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha
pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi
sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Y.
Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar
menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
Z.
Wilayah Pertambangan
(WP)
adalah wilayah yang memiliki potensi
mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi
pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi, dan pengolahan
merupakan aktivitas yang dijalankan setiap perusahaan di dalam industri
pertambangan. Pada dasarnya dapat berbentuk kesatuan usaha terpadu
dimana perusahaan tersebut memiliki
gabungan
usaha dari keseluruhan
|