20
aktivitas penambangan atau dapat pula menjalankan bisnis dari salah
satu aktivitas. Non renewable serta ketidakpastian yang tinggi atas kelayakan
eksplorasi bahan galian tambang untuk dipasarkan, menjalankan setiap dan/
atau masing-masing aktivitas penambangan dibutuhkan tingkat modal yang
sangat besar dalam jangka panjang dengan resiko yang tinggi dan teknologi
yang canggih, Aktivitas Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang
wajib dijalankan sesuai perundangan yang berlaku mengenai lingkungan
hidup, dan adanya peraturan perundangan yang berlaku (UUD pasal 33 tahun
1945): segala bahan galian yang berada dalam wilayah hukum Indonesia
adalah kekayaan nasional Bangsa Indonesia yang dikuasai dan dipergunakan
oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah 4 faktor
yang menjadikan industri pertambangan dengan karakteristik yang berbeda
dan spesial dengan industri lainnya (PSAK 33:4).
Berdasarkan UU no. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara BAB 1 Pasal 1, tahapan kegiatan pertambangan yaitu:
1)
Eksplorasi
Merupakan usaha dalam rangka mencari, menemukan, dan
mengevaluasi Cadangan Terbukti (taksiran cadangan) dalam suatu
Area of Interest
yang secara teknis maupun ekonomis dapat
dipertanggungjawabkan kemungkinannya untuk diproduksi di masa
mendatang berdasarkan harga bahan galian tambang umum pada saat
taksiran tersebut dibuat dan biaya penambangannya. Pada suatu
|