21
wilayah tambang dalam jangka waktu tertentu seperti yang diatur
dalam peraturan perudangan yang berlaku.
Uraian Kegiatan:
a)
Penyelidikan Umum. Penyelidikan umum merupakan
penyelidikan secara geologi umum atau geofisik yang dilakukan di
daratan, di perairan, dan/atau dari udara dengan maksud untuk
membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda
adanya bahan galian.
b)
Perijinan dan Administrasi. Merupakan kegiatan pengurusan
ijin untuk melakukan kegiatan eksplorasi di suatu daerah tertentu,
antara lain meliputi pengurusan Hak Kuasa Pertambangan, Kontrak
Kerja Sama, Kontrak Karya, dan pembebasan tanah serta kegiatan
administrasi eksplorasi.
c)
Geologi dan Geofisika. Kegiatan geologi meliputi pekerjaan
analisis foto udara dan pemetaan geologi permukaan tanah dengan
tujuan untuk memetakan penyebaran mineral
Geofisika merupakan
suatu teknologi eksplorasi dengan
menggunakan sifat-sifat fisik
batuan yang diselidiki untuk tujuan memperoleh data di bawah
permukaan tanah.
d)
Pemboran Eksplorasi. Pemboran digunakan untuk
mengetahui data endapan di bawah permukaan tanah secara rinci.
Melalui pemeriksaan laboratorium atas contoh
bor dapat diketahui
jenis dan kadar batuan. Hasil pemboran beberapa lubang dapat
|