9
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Perpajakan
2.1.1
Sejarah Pemungutan Pajak
Sejarah pemungutan pajak mengalami perubahan dari masa ke masa
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan negara. Hal ini terjadi baik
di bidang kenegaraan maupun di bidang sosial dan ekonomi. Pada
mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan
pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja. Pemberian ini digunakan raja
dalam memelihara kepentingan negara, seperti menjaga keamanan negara,
menyediakan jalan umum, membayar gaji pegawai, dan lain sebagainya.
Bagi penduduk yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura, ia
diwajibkan melakukan semua pekerjaan untuk kepentingan umum untuk
beberapa hari lamanya dalam satu tahun.
Setelah terbentuknya negara-
negara nasional dan tercapainya pemisahan antara rumah tangga negara
dan rumah tangga pribadi raja pada akhir abad pertengahan, pajak
mendapat tempat yang lebih mantap diantara berbagai pendapatan negara.
Dengan bertambah luasnya tugas-tugas negara, maka dengan sendirinya
negara memerlukan biaya yang
cukup besar. Sehubungan dengan itu
pembayaran pajak yang tadinya bersifat sukarela berubah menjadi
pembayaran yang ditetapkan secara sepihak oleh negara dalam bentuk
undang-undang dan dapat dipaksakan.
|