29
1.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut
Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
2.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa
Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya
dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
3.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan
bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean
untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-
Undang PPN.
4.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5.
Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar
Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
2.3 Pertumbuhan Ekonomi
2.3.1
Definisi Pertumbuhan Ekonomi
|