28
d.
Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan
,peleburan, pemerkaraan,pemecahaan, dan pengambilalihan usaha
dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima
pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak
e.
Barang Kena Pajak berupa akitiva-aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan dan Pajak masukan atas perolehannya tidak
dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(8) huruf
b dan huruf e Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
2.2.4
Tarif PPN & PPnBM
1.
Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
2.
Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
a)
ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
b)
ekspor BKP Tidak Berwujud
c)
ekspor Jasa Kena Pajak.
3.
Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling
tinggi 200% (dua ratus persen).
4.
Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol
persen).
2.2.5
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung
pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor,
Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
|