27
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) di dalam daerah pabean yang
dilakukan oleh pengusaha
b.
Import Barang Kena Pajak ( BKP )
c.
Penyerahan Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang dilakukan di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha
d.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak ( BKP ) tidak berwujud dari luar
daerah pabean didalam daerah pabean
e.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ( JKP ) dari luar daerah pabean didalam
daerah pabean, atau
f.
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
Yang merupakan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
adalah :
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana
dimaksud dalam kitab Undang-undang Hukum dagang
Makelar adalah makelar sebagimana dimaksud Kitab Undang-undang
Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh
Presiden atau pejabat yang dinyatakan oleh Presiden telah berwenang
untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan
melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu,
atas amanat dan atas nama orang lain yang dengan mereka tidak
terdapat hubungan kerja
b.
Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
c.
Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan pemutusan tempat pajak terutang
|