Start Back Next End
  
26
beban pajak akan terbebani pada setiap orang, tanpa pengecualian. PPN
dalam hal ini berperan sebagai alat untuk meratakan beban pajak.
3)
Mengatur Pola Konsumsi.
PPN sering juga disebut sebagai pajak atas konsumsi. Yang menjadi
pemikul beban pajak ini adalah konsumen. Oleh karena itu PPN dapat
dijadikan alat untuk membentuk pola konsumsi, dengan mengenakan pajak
atas barang-barang tertentu, dan tidak mengenakan pajak atas barang lainnya
sesuai dengan yang diinginkan. Dengan demikian pola konsumsi masyarakat
diharapkan dapat dipengaruhi dan diarahkan.
4)
Mendorong Ekspor.
Untuk mendorong dan meningkatkan daya saing barang ekspor di
pasaran luar negeri, tarif atas penyerahan ekspor ditetapkan sebesar 0%.
5)
Mendorong Investasi.
Dengan sistem Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang dibayarkan atas
perolehan atau impor barang modal, dibebaskan/dapat diminta kembali.
Pembebasan/pengembalian PPN Barang Modal diharapkan akan mendorong
investasi.
6)
Membantu Pengusaha Kecil.
Dengan mengecualikan Pengusaha Kecil dari kewajiban memungut
PPN, diharapkan akan lebih membantu pengusaha kecil mengembangkan
usahanya.
2.2.3
Objek dan Bukan Objek Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Undang-undang No.42 Tahun 2009 yang merupakan objek Pajak
Pertambahan Nilai adalah :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter