25
Sebagai refleksi dari legal karakter ini, atas impor BKP
dikenakan PPN karena BKP ini akan dikonsumsi di Indonesia.
Demikian pula pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari
luar daerah pabean, di dalam daerah pabean dikenakan PPN karena
pemanfaatannya di lakukan di Indonesia.
2.2.2
Fungsi Pajak Pertambahan Nilai
Sebagai pajak tidak langsung dan pajak yang dikenakan atas konsumsi
dalam negeri, PPN memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1)
Penerimaan Negara.
Salah satu pemungutan pajak yang umum adalah untuk membiayai
pengeluaran pemerintah. Fungsi ini disebut juga sebagai fungsi budgeter.
Begitu pula Pajak Pertambahan Nilai, sebagai pajak negara, penghasilan yang
diperoleh dari pemungutan pajak, dipergunakan sebagai sumber pembiayaan
negara, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Sejak diterapkan, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai telah
cukup berperan sebagai sumber penerimaan utama yang semakin meningkat
baik jumlah maupun jumlah relatifnya apabila dibandingkan dengan
penerimaan negara lainnya.
2)
Pemerataan Beban Pajak.
PPN sering dikatakan sebagai tambahan atau koreksi untuk Pajak
Penghasilan (PPh). Karena PPh mengadakan pengecualian subjek pajak, ada
subjek pajak yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Dengan diadakannya
PPN, subjek pajak yang terbebaskan pada PPh, secara tidak langsung menjadi
penanggung pajak melalui konsumsi yang dilakukannya. Dengan demikian,
|