24
dipungut atas penyerahaan BKP/JKP dengan pajak yang dibayar atas
perolehan BKP/JKP.
5.
Dikenakan pada setiap jenjang penyerahan (multi stage levy)
PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi atau distribusi.
PPN dikenakan mulai dari penyerahan BKP oleh pabrikan sampai dengan
penyerahaan BKP oleh pedangan eceran.
6.
PPN tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda
Meskipun PPN dikenakan pada setiap jenjang penyerahaan, pola
pengenaan PPN yang berulang-ulang ini tidak menimbulkan pengenaan
pajak berganda karena berdampingan dengan penerapaan metode
pengurangan tidak langsung ketika menghitung jumlah PPN yang wajib
disetor ke kas Negara.
7.
PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri
Karakteristik ini mengandung dua makna, yaitu sebagai berikut :
a.
PPN bukan pajak atas kegiatan bisnis
Adopsi metode pengurangan tidak langsung dalam UU PPN
1984 merupakan refleksi dari legal karakter PPN sebagai pajak atas
konsumsi, bukan pajak atas kegiatan bisnis. Dengan menerapkan
metode ini, PPN yang dibayarkan oleh PKP ketika memperoleh
BKP atau JKP, segera dapat dimasukan lagi ke kas perusahaan
melalui PPN yang dipungut atas penyerahaan BKP/JKP
b.
PPN dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi
|