Start Back Next End
  
12
approach, ability to pay approach, dan equal sacrifice. Penjelasan dari
masing-masing prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Prinsip kesamaan atau keadilan (equity): beban pajak harus disesuaikan
dengan kemampuan relatif dari wajib pajak, sehingga menimbulkan
kehilangan kepuasan pada tingkat yang sama.
b.
Prinsip kepastian(certainty): Pajak yang baik harus tegas, jelas dan pasti,
sehingga mudah dimengerti.
c.
Prinsip kecocokan atau kelayakan (convenience): pajak hendaknya tidak
terlalu menekan wajib pajak, sehingga seminimal mungkin menimbulkan
rasa ketidaksenangan wajib pajak untuk membayar pajak.
d.
Prinsip ekonomi: Pajak hendaknya meminimisasi kerugian, dalam arti
jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari penerimaannya.
e.
Benefit approach: penerimaan pajak yang didasarkan pada benefit
yang
diperoleh wajib pajak dari negara. Semakin tinggi benefit yang diperoleh,
semakin tinggi pajak yang harus dibayar.
f. Ability to pay approach: pengenaan pajak yang disesuaikan dengan daya
pikul wajib pajak. Wajib pajak yang mempunyai daya pikul yang sama
akan dikenai beban pajak yang sama (horizontal equity), sementara wajib
pajak yang mempunyai daya pikul yang berbeda dikenai beban pajak yang
berbeda (vertical equity). Dalam hal ini, daya pikul wajib pajak antara lain
diukur dari pendapatannya.
g.
Equal sacrifice: pengenaan pajak yang didasarkan pada beban riil (real
burden), yaitu besarnya kepuasan yang hilang sebagai akibat dari
pengenaan pajak. Prinsip ini dibedakan menjadi tiga hal, yaitu kesamaan
pengorbanan secara absolut (equal absolute sacrifice) yang tolok ukurnya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter