13
adalah kesamaan kehilangan kepuasan absolut
(total utility), kesamaan
pengorbanan secara proporsional (equal proportional sacrifice) yang tolok
ukurnya adalah kesamaan kehilangan kepuasan secara proporsional
(proportional utility), dan kesamaan pengorbanan secara marginal
(equal
marginal sacrifice) yang tolok ukurnya kesamaan kehilangan kepuasan
marginal (marginal utility).
2.1.4
Definisi Pajak
Terdapat banyak definisi tentang pajak yang telah dikemukakan oleh
para pakar, yang pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu
merumuskan kata pajak agar mudah dipahami. Perbedaan tersebut terletak
pada sudut pandang yang digunakan masing-masing pakar dalam
mendefinisikan pengertian pajak.
Rochmat Soemitro mendefinisikan pajak sebagai berikut: Pajak
adalah iuran masyarakat atau rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-
undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik
(kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Mengenai pengertian pajak, P.J.A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) terutama oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat
prestasi kembali, yang langsung atau tidak langsung dapat ditunjuk, yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara
dalam menyelenggarakan pemerintahan.
|