Start Back Next End
  
14
Sedangkan rumusan pajak yang membuka ide baru diuraikan oleh Soeparman
Soemahamidjaja dalam disertasinya yang berjudul “Pajak Berdasarkan Asas Gotong
Royong”, Universitas Padjajaran, Bandung, 1964 seperti dikutip Erly Suandy sebagai
berikut: “Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh
penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-
barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib kepada
negara yang dipungut berdasarkan peraturan undang-undangan, dapat dipaksakan,
tanpa mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk membiayai
kepentingan umum serta dapat dijadikan alat kontrol untuk mencapai tujuan diluar
bidang keuangan.
2.1.5
Ciri-ciri yang Melekat Pada Pengertian Pajak
Ciri-ciri
pajak yang tersimpul dalam berbagai definisi
yang memang
membuka ide baru  itu adalah:
1.
Pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke
Pemerintah.
2.
Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan
undang-undang serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan.
3.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan
adanya kontra prestasi langsung secara individual yang diberikan oleh
pemerintah.
4.
Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter