15
5.
Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-
pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat
surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
6.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk
mencapa tujuan tertentu dari pemerintah.
7.
Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak
langsung.
Menurut (Wirawan B. Ilyas: 2008)
berdasarkan golongannya maka
pajak dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak
langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib
pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain,
contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan adalah pajak
yang dikenakan terhadap penghasilan, dapat dikenakan secara berkala dan
berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu baik masa pajak maupun tahun
pajak. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat
dialihkan atau digeserkan kepada pihak lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam pajak tidak
langsung ini beban pajak digeser dari produsen atau penjual ke pembeli atau
konsumen. Karena pergeseran ini searah dengan arus barang yaitu dari
produsen ke konsumen maka pergeserannya disebut pergeseran ke depan
(forward shifting). Disamping itu ada juga yang disebut dengan pergeseran ke
belakang (backward shifting) yaitu pergeseran pajak yang berlawanan dengan
arus barang. Pergeseran ke belakang (backward shifting) berarti
membebankan pengenaan pajak kepada pemilik bahan baku. Sebagai pajak
tidak langsung, pengertian PPN dapat dirumuskan berdasarkan dua sudut
|